Minggu, 13 September 2020

Soal Mata Pelajaran Simulasi & Komunikasi Digital Pertemuan ke-7

Download Soal Mata Pelajaran Simulasi & Komunikasi Digital Pertemuan ke-7 

20 komentar:

Ferlian mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

1. -Komunikasi digital
Dalam lingkungan pendidikan, akademis, atau lingkungan kerja dan masyarakat awam nantinya, komunikasi adalah kewajiban yang wajib dilakukan setiap individu agar dapat bertukar informasi dan gagasan.
-Hak digital
Sama seperti perlindungan hak asasi di dunia nyata, semua warga digital juga mempunyai perlindungan hak di dunia digital.
-Etiket Digital
Seringkali warga digital tidak memperdulikan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya.

2. Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital.
•menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
•mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan.
•meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.

3.Cyber Harassment
adalah penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online.
1.orang sakit jiwa
2.orang iseng dan bodoh
3.orang baik baik

4.Adalah suatu program dari pemerintah Indonesia yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemkominfo) dengan tujuan untuk mensosialisasikan penggunaan internet secara sehat dan aman melalui pembelajaran etika berinternet secara sehat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

5.Creative Commons (CC) adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas. Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi hak cipta yang dikenal dengan lisensi Creative Commons.

6.Mesin pencari atau search engine adalah website yang mengumpulkan dan mengorganisir konten dari seluruh bagian internet.

7.SEO adalah tindakan atau praktik untuk mengoptimalkan website Anda. Optimasi ini akan memungkinkan search engine atau mesin pencarian dalam menilai apakah website Anda layak untuk ditampilkan di posisi teratas hasil pencarian atau tidak.

8.merupakan singkatan dari Search Engine Optimization merupakan sebuah proses untuk mempengaruhi tingkat keterlihatan situs website atau halaman website di suatu mesin pencarian.

9.yandex 1997

10.-And
-OR
-+
--
-*
-“”
-intitle:
-allintitle:
-inurl:
-allinurl:
-site:

Unknown mengatakan...

Nama:Azhar Salman Fakhrezi
Kelas:XI TMI2
MAPEL:SIMDIG

1. -Komunikasi digital
Dalam lingkungan pendidikan, akademis, atau lingkungan kerja dan masyarakat awam nantinya, komunikasi adalah kewajiban yang wajib dilakukan setiap individu agar dapat bertukar informasi dan gagasan.
-Hak digital
Sama seperti perlindungan hak asasi di dunia nyata, semua warga digital juga mempunyai perlindungan hak di dunia digital.
-Etiket Digital
Seringkali warga digital tidak memperdulikan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya.

2. Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital.
•menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
•mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan.
•meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.

3.Cyber Harassment
adalah penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online.
1.orang sakit jiwa
2.orang iseng dan bodoh
3.orang baik baik

4.Adalah suatu program dari pemerintah Indonesia yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemkominfo) dengan tujuan untuk mensosialisasikan penggunaan internet secara sehat dan aman melalui pembelajaran etika berinternet secara sehat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

5.Creative Commons (CC) adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas. Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi hak cipta yang dikenal dengan lisensi Creative Commons.

6.Mesin pencari atau search engine adalah website yang mengumpulkan dan mengorganisir konten dari seluruh bagian internet.

7.SEO adalah tindakan atau praktik untuk mengoptimalkan website Anda. Optimasi ini akan memungkinkan search engine atau mesin pencarian dalam menilai apakah website Anda layak untuk ditampilkan di posisi teratas hasil pencarian atau tidak.

8.merupakan singkatan dari Search Engine Optimization merupakan sebuah proses untuk mempengaruhi tingkat keterlihatan situs website atau halaman website di suatu mesin pencarian.

9.yandex 1997

10.-And
-OR
-+
--
-*
-“”
-intitle:
-allintitle:
-inurl:
-allinurl:
-site

Dah lh mengatakan...

Nama : Razaan Attara Yuji
Kelas : XI TMI 1

1. -Komunikasi digital
Dalam lingkungan pendidikan, akademis, atau lingkungan kerja dan masyarakat awam nantinya, komunikasi adalah kewajiban yang wajib dilakukan setiap individu agar dapat bertukar informasi dan gagasan.
-Hak digital
Sama seperti perlindungan hak asasi di dunia nyata, semua warga digital juga mempunyai perlindungan hak di dunia digital.
-Etiket Digital
Seringkali warga digital tidak memperdulikan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya.

2. Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital.
•menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
•mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan.
•meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.

3.Cyber Harassment
adalah penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online.
1.orang sakit jiwa
2.orang iseng dan bodoh
3.orang baik baik

4.Adalah suatu program dari pemerintah Indonesia yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemkominfo) dengan tujuan untuk mensosialisasikan penggunaan internet secara sehat dan aman melalui pembelajaran etika berinternet secara sehat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

5.Creative Commons (CC) adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas. Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi hak cipta yang dikenal dengan lisensi Creative Commons.

6.Mesin pencari atau search engine adalah website yang mengumpulkan dan mengorganisir konten dari seluruh bagian internet.

7.SEO adalah tindakan atau praktik untuk mengoptimalkan website Anda. Optimasi ini akan memungkinkan search engine atau mesin pencarian dalam menilai apakah website Anda layak untuk ditampilkan di posisi teratas hasil pencarian atau tidak.

8.merupakan singkatan dari Search Engine Optimization merupakan sebuah proses untuk mempengaruhi tingkat keterlihatan situs website atau halaman website di suatu mesin pencarian.

9.yandex 1997

10.-And
-OR
-+
--
-*
-“”
-intitle:
-allintitle:
-inurl:
-allinurl:
-site:

Unknown mengatakan...

Nama: afrijal Zidane Hidayatullah
Kelas :XI TMI 2
Mapel : simdig

1. -Komunikasi digital
Dalam lingkungan pendidikan, akademis, atau lingkungan kerja dan masyarakat awam nantinya, komunikasi adalah kewajiban yang wajib dilakukan setiap individu agar dapat bertukar informasi dan gagasan.
-Hak digital
Sama seperti perlindungan hak asasi di dunia nyata, semua warga digital juga mempunyai perlindungan hak di dunia digital.
-Etiket Digital
Seringkali warga digital tidak memperdulikan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya.

2. Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital.
•menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
•mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan.
•meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.

3.Cyber Harassment
adalah penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online.
1.orang sakit jiwa
2.orang iseng dan bodoh
3.orang baik baik

4.Adalah suatu program dari pemerintah Indonesia yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemkominfo) dengan tujuan untuk mensosialisasikan penggunaan internet secara sehat dan aman melalui pembelajaran etika berinternet secara sehat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

5.Creative Commons (CC) adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas. Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi hak cipta yang dikenal dengan lisensi Creative Commons.

6.Mesin pencari atau search engine adalah website yang mengumpulkan dan mengorganisir konten dari seluruh bagian internet.

7.SEO adalah tindakan atau praktik untuk mengoptimalkan website Anda. Optimasi ini akan memungkinkan search engine atau mesin pencarian dalam menilai apakah website Anda layak untuk ditampilkan di posisi teratas hasil pencarian atau tidak.

8.merupakan singkatan dari Search Engine Optimization merupakan sebuah proses untuk mempengaruhi tingkat keterlihatan situs website atau halaman website di suatu mesin pencarian.

9.yandex 1997

10.-And
-OR
-+
--
-*
-“”
-intitle:
-allintitle:
-inurl:
-allinurl:
-site

Randy Fahleri Azmi mengatakan...

Nama : RANDY FAHLERI AZMI
Kelas : TMI 3
Mapel : SIMDIG
jawabannya =
1.konsep yang dapat digunakan untuk
memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya
dengan baik dan benar
-Lingkungan belajar
a. Akses digital, setiap orang punya hak untuk memakai fasilitas
Teknologi Informasi dan Komunikasi, tapi tidak setiap orang
memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan teknologi.
b. Komunikasi digital, setiap warga diharapkan mengetahui
jenis-jenis komunikasi dan mengetahui kelebihan dan
kekurangan masing-masing.
c. Literasi digital, proses belajar mengajar mengenai teknologi dan
pemanfaatan teknologi yang ada.
-. Lingkungan sekolah
a. Hak digital, setiap warga mempunyai hak privasi, kebebasan
berbicara dan mengungkapkan pendapat. Juga mempunyai
kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga digital, yaitu
membantu pemanfaatan teknologi dan mengikuti aturan yang
berlaku.
b. Etiket digital, dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan dan
kenyamanan pengguna lain.
c. Keamanan digital, setiap warga supaya dapat menjaga dan
berhati-hati dalam penyimpanan informasi dari pihak yang tidak
bertanggung jawab.
-.Kehidupan di luar lingkungan sekolah
a. Hukum digital, mengatur etiket penggunaan teknologi dalam
masyarakat.
b. Transaksi digital, setiap penjual dan pembeli secara online harus
mengetahu kelebihan dan resiko transaksi secara online.
c. Kesehatan digital, ada beberapa hal yang bisa mengancam
kesehatan setiap warga digital (baik fisik maupun mental) di balik
manfaat teknologi.
2.segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia maya atau internet
-Menulis hal-hal menyakitkan melalui pesan instan, pesan teks, atau game online.
-Posting pesan menghina di situs jejaring sosial
-Posting atau berbagi foto atau video memalukan
3.penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online
-Menulis hal-hal menyakitkan melalui pesan instan, pesan teks, atau game online.
-Posting pesan menghina di situs jejaring sosial
-Posting atau berbagi foto atau video memalukan
4.Adalah suatu program dari pemerintah Indonesia yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemkominfo) dengan tujuan untuk mensosialisasikan penggunaan internet secara sehat dan aman melalui pembelajaran etika berinternet secara sehat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat
5.adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas
-(BY) – Atribusi, yaitu atribusi ke nama pemilik/pembuat aslinya.
-(SA) – Share Alike, memungkinkan adanya karya turunan di bawah lisensi yang sama atau serupa.
-(NC) – Non-Commercial, yang mana karya tersebut tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial
6.Mesin pencari merupakan website yang berisi text, video maupun text dan
mengumpulkannya ke dalam internet
7.SEO adalah proses tiada akhir, yang artinya Anda harus terus-menerus mengoptimasi website Untuk melakukannya, Anda wajib memahami cara kerja mesin pencari dalam memberi peringkat terhadap website yang didasarkan pada kualifikasi atau persyaratan tertentu.
8.Teknik SEO On-Page
Optimalisasi halaman atau SEO On-Page adalah teknik optimalisasi
yang dilakukan pada website anda dengan tujuan agar mesin pencari
mengetahui jika website anda sudah sesuai dengan apa yang dicari
oleh pengguna dengan kualitas yang baik
Teknik SEO Off-Page
Teknik SEO Off-Page berbanding terbalik dengan SEO On-Page yang
lebih dominan terhadap optimalisasi didalam halaman website itu
sendiri muali dari penulisannya hnga formatnya, Teknik SEO Off-Page
lebih ke arah memproses optimalisasi yang dilakukan dari luar, yaitu
dengan mencari backlink serta mempromosikan website anda
9.Archie, yang memulai debutnya pada tahun 1990
10.1. AND
2. OR
10.-And
-OR
-+
--
-*
-“”
-intitle:
-allintitle:
-inurl:
-allinurl:
-site

Muhammad.Nur.Ichsan mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Muhammad.Nur.Ichsan mengatakan...

Nama M.Nur.Ichsan
Kelas: XI.TMI.2
TUGAS

LINK: https://drive.google.com/open?id=1GzZA4s90Fjn8Xs9erCpn5_UI2jWtsCL3X3I_EITDYQE&authuser=0

Unknown mengatakan...

Nama: Dimas Agung Prasetyo
Kelas: XI TMI 2

1. -Komunikasi digital
Dalam lingkungan pendidikan, akademis, atau lingkungan kerja dan masyarakat awam nantinya, komunikasi adalah kewajiban yang wajib dilakukan setiap individu agar dapat bertukar informasi dan gagasan.
-Hak digital
Sama seperti perlindungan hak asasi di dunia nyata, semua warga digital juga mempunyai perlindungan hak di dunia digital.
-Etiket Digital
Seringkali warga digital tidak memperdulikan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya.

2. Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital.
•menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
•mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan.
•meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.

3.Cyber Harassment
adalah penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online.
1.orang sakit jiwa
2.orang iseng dan bodoh
3.orang baik baik

4.Adalah suatu program dari pemerintah Indonesia yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemkominfo) dengan tujuan untuk mensosialisasikan penggunaan internet secara sehat dan aman melalui pembelajaran etika berinternet secara sehat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

5.Creative Commons (CC) adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas. Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi hak cipta yang dikenal dengan lisensi Creative Commons.

6.Mesin pencari atau search engine adalah website yang mengumpulkan dan mengorganisir konten dari seluruh bagian internet.

7.SEO adalah tindakan atau praktik untuk mengoptimalkan website Anda. Optimasi ini akan memungkinkan search engine atau mesin pencarian dalam menilai apakah website Anda layak untuk ditampilkan di posisi teratas hasil pencarian atau tidak.

8.merupakan singkatan dari Search Engine Optimization merupakan sebuah proses untuk mempengaruhi tingkat keterlihatan situs website atau halaman website di suatu mesin pencarian.

9.yandex 1997

10.-And
-OR
-+
--
-*
-“”
-intitle:
-allintitle:
-inurl:
-allinurl:
-site

Unknown mengatakan...

Nama:ARINI NURRAHMA ASIH
KELAS:XI TMI 2

1. -Komunikasi digital
Dalam lingkungan pendidikan, akademis, atau lingkungan kerja dan masyarakat awam nantinya, komunikasi adalah kewajiban yang wajib dilakukan setiap individu agar dapat bertukar informasi dan gagasan.
-Hak digital
Sama seperti perlindungan hak asasi di dunia nyata, semua warga digital juga mempunyai perlindungan hak di dunia digital.
-Etiket Digital
Seringkali warga digital tidak memperdulikan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya.

2. Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital.
•menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
•mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan.
•meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.

3.Cyber Harassment
adalah penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online.
1.orang sakit jiwa
2.orang iseng dan bodoh
3.orang baik baik

4.Adalah suatu program dari pemerintah Indonesia yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemkominfo) dengan tujuan untuk mensosialisasikan penggunaan internet secara sehat dan aman melalui pembelajaran etika berinternet secara sehat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

5.Creative Commons (CC) adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas. Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi hak cipta yang dikenal dengan lisensi Creative Commons.

6.Mesin pencari atau search engine adalah website yang mengumpulkan dan mengorganisir konten dari seluruh bagian internet.

7.SEO adalah tindakan atau praktik untuk mengoptimalkan website Anda. Optimasi ini akan memungkinkan search engine atau mesin pencarian dalam menilai apakah website Anda layak untuk ditampilkan di posisi teratas hasil pencarian atau tidak.

8.merupakan singkatan dari Search Engine Optimization merupakan sebuah proses untuk mempengaruhi tingkat keterlihatan situs website atau halaman website di suatu mesin pencarian.

9.yandex 1997

10.-And
-OR
-+
--
-*
-“”
-intitle:
-allintitle:
-inurl:
-allinurl:
-site

Ferlian mengatakan...

Nama Ferlian Sada Chaniago
XI TMI 2

1. -Komunikasi digital
Dalam lingkungan pendidikan, akademis, atau lingkungan kerja dan masyarakat awam nantinya, komunikasi adalah kewajiban yang wajib dilakukan setiap individu agar dapat bertukar informasi dan gagasan.
-Hak digital
Sama seperti perlindungan hak asasi di dunia nyata, semua warga digital juga mempunyai perlindungan hak di dunia digital.
-Etiket Digital
Seringkali warga digital tidak memperdulikan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya.

2. Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital.
•menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
•mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan.
•meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.

3.Cyber Harassment
adalah penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online.
1.orang sakit jiwa
2.orang iseng dan bodoh
3.orang baik baik

4.Adalah suatu program dari pemerintah Indonesia yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemkominfo) dengan tujuan untuk mensosialisasikan penggunaan internet secara sehat dan aman melalui pembelajaran etika berinternet secara sehat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

5.Creative Commons (CC) adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas. Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi hak cipta yang dikenal dengan lisensi Creative Commons.

6.Mesin pencari atau search engine adalah website yang mengumpulkan dan mengorganisir konten dari seluruh bagian internet.

7.SEO adalah tindakan atau praktik untuk mengoptimalkan website Anda. Optimasi ini akan memungkinkan search engine atau mesin pencarian dalam menilai apakah website Anda layak untuk ditampilkan di posisi teratas hasil pencarian atau tidak.

8.merupakan singkatan dari Search Engine Optimization merupakan sebuah proses untuk mempengaruhi tingkat keterlihatan situs website atau halaman website di suatu mesin pencarian.

9.yandex 1997

10.-And
-OR
-+
--
-*
-“”
-intitle:
-allintitle:
-inurl:
-allinurl:
-site

Unknown mengatakan...

1. Kewargaan digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan teknologi dunia maya dengan benar .
Komunikasi Digitial : Sebuah bentuk dari kewajiban yang dimana haruslah dilakukan sebagai sbeuah bentuk dari orang yang dimana akan dapat melakukan pertukaran dari informasi dan juga ide.
Akses Digital : Seluruh warga negara memiliki kemampuan untuk dapat memiliki akses untuk menggunakan internet.
Etiket Digital : Dibuat guna untuk menjaga seluruh perasaan dan juga kenyamanan yang ada dalam menggunakan teknologi.

2. Cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia maya atau internet. Contoh: Hinaan fisik, Ras, Orientasi seksual
3. Cyber Harassment adalah tindakan yang menggambarkan bagaimana orang yang terus-menerus mengejar orang lain secara online dengan maksud menakut-nakuti atau mempermalukan korban. Contoh: meminta foto-foto dengan pose tidak senonoh, pembobolan atau menembus batas prvasi seseorang, menelusuri tiap informasi atau aktivitas yang dilakukan dalam situs jejaring sosial tersebut.

4. Internet sehat adalah untuk mensosialisasikan penggunaan internet secara sehat dan aman melalui pembelajaran etika berinternet secara sehat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Contoh: Pemanfaatan internet telah mengubah pola hidup dan budaya manusia dalam belajar, bekerja, berkomunikasi, berbelanja dan aspek lainnya.
5. Creative Commons (CC) adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas.
Simbol Creative Commons mempunyai maksud diantaranya :
(BY) – Atribusi, yaitu atribusi ke nama pemilik/pembuat aslinya.
(SA) – Share Alike, memungkinkan adanya karya turunan di bawah lisensi yang sama atau serupa.
(NC) – Non-Commercial, yang mana karya tersebut tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial.
(ND) – No Derivative Works, yang memperbolehkan hanya karya aslinya, tanpa turunan.
6. Mesin pencari atau search engine adalah website yang mengumpulkan dan mengorganisir konten dari seluruh bagian internet.
Cara kerja:
Mesin pencari menggunakan program yang sering disebut dengan istilah spiders, robots, atau crawlers untuk mencari konten dari seluruh sudut internet.
Hasil-hasil pencarian crawler ini kemudian digunakan mesin pencari untuk membangun index internet.
Sebagian besar mesin pencari akan memberi tahu Anda tentang cara meningkatkan peringkat halaman Anda di halaman hasil pencarian, algoritma yang mereka gunakan dijaga dengan baik dan sering berubah untuk menghindari penyalahgunaan.
Tetapi dengan mengikuti beberapa teknik optimasi mesin pencari (SEO) yang sudah terbukti, Anda dapat memastikan bahwa website Anda terindeks dengan baik dan tetap tinggi dalam peringkat.
Macam-macam mesin pencari:

7. Mesin pencari merupakan perangkat penelusur informasi dari dokumen-dokumen yang tersedia.
8. SEO ON PAGE adalah suatu postingan yang didalamnya memuat link-link yang menuju situs-situs terpercaya, seperti youtube, Twitter, Facebook, dan yang lainnya. Sedangkan, SEO OFF PAGE adalah proses SEO yang dilakukan dari eksternal atau luar bagian situs website.
9. Utilitas pencari yang pertama kali digunakan untuk melakukan pencarian di internet adalah Archie yang berasal dari kata "archive" tanpa menggunakan huruf "v".[3] Archie dibuat tahun 1990 oleh Alan Emtage, Bill Heelan dan J. Peter Deutsch
10. Sintaks AND yang berarti “dan” ini bertujuan sebagai pengait kata sebelumnya,
OR (dituliskan dengan huruf besar
+ (simbol tambah)
— (simbol minus)
* (simbol asterisk/bintang)
“” (simbol quote)
intitle: (disertai simbol kolon/titik dua tanpa spasi)
allintitle: (disertai simbol kolon/titik dua tanpa spasi)
inurl: (disertai simbol kolon/titik dua tanpa spasi)
allinurl: (disertai simbol kolon/titik dua tanpa spasi)
site: (disertai simbol kolon/titik dua tanpa spasi)

Unknown mengatakan...

Nama: Radit Afrido
Kelas: XI TMI 2


1. Kewargaan digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan teknologi dunia maya dengan benar .
Komunikasi Digitial : Sebuah bentuk dari kewajiban yang dimana haruslah dilakukan sebagai sbeuah bentuk dari orang yang dimana akan dapat melakukan pertukaran dari informasi dan juga ide.
Akses Digital : Seluruh warga negara memiliki kemampuan untuk dapat memiliki akses untuk menggunakan internet.
Etiket Digital : Dibuat guna untuk menjaga seluruh perasaan dan juga kenyamanan yang ada dalam menggunakan teknologi.

2. Cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia maya atau internet. Contoh: Hinaan fisik, Ras, Orientasi seksual
3. Cyber Harassment adalah tindakan yang menggambarkan bagaimana orang yang terus-menerus mengejar orang lain secara online dengan maksud menakut-nakuti atau mempermalukan korban. Contoh: meminta foto-foto dengan pose tidak senonoh, pembobolan atau menembus batas prvasi seseorang, menelusuri tiap informasi atau aktivitas yang dilakukan dalam situs jejaring sosial tersebut.

4. Internet sehat adalah untuk mensosialisasikan penggunaan internet secara sehat dan aman melalui pembelajaran etika berinternet secara sehat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Contoh: Pemanfaatan internet telah mengubah pola hidup dan budaya manusia dalam belajar, bekerja, berkomunikasi, berbelanja dan aspek lainnya.
5. Creative Commons (CC) adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas.
Simbol Creative Commons mempunyai maksud diantaranya :
(BY) – Atribusi, yaitu atribusi ke nama pemilik/pembuat aslinya.
(SA) – Share Alike, memungkinkan adanya karya turunan di bawah lisensi yang sama atau serupa.
(NC) – Non-Commercial, yang mana karya tersebut tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial.
(ND) – No Derivative Works, yang memperbolehkan hanya karya aslinya, tanpa turunan.
6. Mesin pencari atau search engine adalah website yang mengumpulkan dan mengorganisir konten dari seluruh bagian internet.
Cara kerja:
Mesin pencari menggunakan program yang sering disebut dengan istilah spiders, robots, atau crawlers untuk mencari konten dari seluruh sudut internet.
Hasil-hasil pencarian crawler ini kemudian digunakan mesin pencari untuk membangun index internet.
Sebagian besar mesin pencari akan memberi tahu Anda tentang cara meningkatkan peringkat halaman Anda di halaman hasil pencarian, algoritma yang mereka gunakan dijaga dengan baik dan sering berubah untuk menghindari penyalahgunaan.
Tetapi dengan mengikuti beberapa teknik optimasi mesin pencari (SEO) yang sudah terbukti, Anda dapat memastikan bahwa website Anda terindeks dengan baik dan tetap tinggi dalam peringkat.
Macam-macam mesin pencari:

7. Mesin pencari merupakan perangkat penelusur informasi dari dokumen-dokumen yang tersedia.
8. SEO ON PAGE adalah suatu postingan yang didalamnya memuat link-link yang menuju situs-situs terpercaya, seperti youtube, Twitter, Facebook, dan yang lainnya. Sedangkan, SEO OFF PAGE adalah proses SEO yang dilakukan dari eksternal atau luar bagian situs website.
9. Utilitas pencari yang pertama kali digunakan untuk melakukan pencarian di internet adalah Archie yang berasal dari kata "archive" tanpa menggunakan huruf "v".[3] Archie dibuat tahun 1990 oleh Alan Emtage, Bill Heelan dan J. Peter Deutsch
10. Sintaks AND yang berarti “dan” ini bertujuan sebagai pengait kata sebelumnya,
OR (dituliskan dengan huruf besar
+ (simbol tambah)
— (simbol minus)
* (simbol asterisk/bintang)
“” (simbol quote)
intitle: (disertai simbol kolon/titik dua tanpa spasi)
allintitle: (disertai simbol kolon/titik dua tanpa spasi)
inurl: (disertai simbol kolon/titik dua tanpa spasi)
allinurl: (disertai simbol kolon/titik dua tanpa spasi)
site: (disertai simbol kolon/titik dua tanpa spasi)

Faizhal Azmi s,pd mengatakan...

1. -Komunikasi digital
Dalam lingkungan pendidikan, akademis, atau lingkungan kerja dan masyarakat awam nantinya, komunikasi adalah kewajiban yang wajib dilakukan setiap individu agar dapat bertukar informasi dan gagasan.
-Hak digital
Sama seperti perlindungan hak asasi di dunia nyata, semua warga digital juga mempunyai perlindungan hak di dunia digital.
-Etiket Digital
Seringkali warga digital tidak memperdulikan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya.

2. Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital.
•menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
•mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan.
•meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.

3.Cyber Harassment
adalah penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online.
1.orang sakit jiwa
2.orang iseng dan bodoh
3.orang baik baik

4.Adalah suatu program dari pemerintah Indonesia yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemkominfo) dengan tujuan untuk mensosialisasikan penggunaan internet secara sehat dan aman melalui pembelajaran etika berinternet secara sehat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

5.Creative Commons (CC) adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas. Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi hak cipta yang dikenal dengan lisensi Creative Commons.

6.Mesin pencari atau search engine adalah website yang mengumpulkan dan mengorganisir konten dari seluruh bagian internet.

7.SEO adalah tindakan atau praktik untuk mengoptimalkan website Anda. Optimasi ini akan memungkinkan search engine atau mesin pencarian dalam menilai apakah website Anda layak untuk ditampilkan di posisi teratas hasil pencarian atau tidak.

8.merupakan singkatan dari Search Engine Optimization merupakan sebuah proses untuk mempengaruhi tingkat keterlihatan situs website atau halaman website di suatu mesin pencarian.

9.yandex 1997

10.-And
-OR
-+
--
-*
-“”
-intitle:
-allintitle:
-inurl:
-allinurl:
-site:

Faizhal Azmi s,pd mengatakan...

Nama:Aris Dwi Airlangga
Kelas:XI TMI 1
MAPEL:SIMDIG

1. -Komunikasi digital
Dalam lingkungan pendidikan, akademis, atau lingkungan kerja dan masyarakat awam nantinya, komunikasi adalah kewajiban yang wajib dilakukan setiap individu agar dapat bertukar informasi dan gagasan.
-Hak digital
Sama seperti perlindungan hak asasi di dunia nyata, semua warga digital juga mempunyai perlindungan hak di dunia digital.
-Etiket Digital
Seringkali warga digital tidak memperdulikan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya.

2. Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital.
•menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
•mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan.
•meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.

3.Cyber Harassment
adalah penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online.
1.orang sakit jiwa
2.orang iseng dan bodoh
3.orang baik baik

4.Adalah suatu program dari pemerintah Indonesia yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemkominfo) dengan tujuan untuk mensosialisasikan penggunaan internet secara sehat dan aman melalui pembelajaran etika berinternet secara sehat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

5.Creative Commons (CC) adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas. Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi hak cipta yang dikenal dengan lisensi Creative Commons.

6.Mesin pencari atau search engine adalah website yang mengumpulkan dan mengorganisir konten dari seluruh bagian internet.

7.SEO adalah tindakan atau praktik untuk mengoptimalkan website Anda. Optimasi ini akan memungkinkan search engine atau mesin pencarian dalam menilai apakah website Anda layak untuk ditampilkan di posisi teratas hasil pencarian atau tidak.

8.merupakan singkatan dari Search Engine Optimization merupakan sebuah proses untuk mempengaruhi tingkat keterlihatan situs website atau halaman website di suatu mesin pencarian.

9.yandex 1997

10.-And
-OR
-+
--
-*
-“”
-intitle:
-allintitle:
-inurl:
-allinurl:
-site:

Faizhal Azmi s,pd mengatakan...

Nama:Aris Dwi Airlangga
Kelas:XI TMI 1
MAPEL:SIMDIG

1. -Komunikasi digital
Dalam lingkungan pendidikan, akademis, atau lingkungan kerja dan masyarakat awam nantinya, komunikasi adalah kewajiban yang wajib dilakukan setiap individu agar dapat bertukar informasi dan gagasan.
-Hak digital
Sama seperti perlindungan hak asasi di dunia nyata, semua warga digital juga mempunyai perlindungan hak di dunia digital.
-Etiket Digital
Seringkali warga digital tidak memperdulikan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya.

2. Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital.
•menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
•mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan.
•meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.

3.Cyber Harassment
adalah penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online.
1.orang sakit jiwa
2.orang iseng dan bodoh
3.orang baik baik

4.Adalah suatu program dari pemerintah Indonesia yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemkominfo) dengan tujuan untuk mensosialisasikan penggunaan internet secara sehat dan aman melalui pembelajaran etika berinternet secara sehat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

5.Creative Commons (CC) adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas. Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi hak cipta yang dikenal dengan lisensi Creative Commons.

6.Mesin pencari atau search engine adalah website yang mengumpulkan dan mengorganisir konten dari seluruh bagian internet.

7.SEO adalah tindakan atau praktik untuk mengoptimalkan website Anda. Optimasi ini akan memungkinkan search engine atau mesin pencarian dalam menilai apakah website Anda layak untuk ditampilkan di posisi teratas hasil pencarian atau tidak.

8.merupakan singkatan dari Search Engine Optimization merupakan sebuah proses untuk mempengaruhi tingkat keterlihatan situs website atau halaman website di suatu mesin pencarian.

9.yandex 1997

10.-And
-OR
-+
--
-*
-“”
-intitle:
-allintitle:
-inurl:
-allinurl:
-site:

Dina Pratiwi mengatakan...

Nama : DINA HERLIANA PRATIWI
Kelas : TMI 3
Mapel : SISKOMDIG
jawabannya:
1.Konsep yang dapat digunakan untuk
memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya
dengan baik dan benar
-Lingkungan belajar
a. Akses digital, setiap orang punya hak untuk memakai fasilitas
Teknologi Informasi dan Komunikasi, tapi tidak setiap orang
memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan teknologi.
b. Komunikasi digital, setiap warga diharapkan mengetahui
jenis-jenis komunikasi dan mengetahui kelebihan dan
kekurangan masing-masing.
c. Literasi digital, proses belajar mengajar mengenai teknologi dan
pemanfaatan teknologi yang ada.
-. Lingkungan sekolah
a. Hak digital, setiap warga mempunyai hak privasi, kebebasan
berbicara dan mengungkapkan pendapat. Juga mempunyai
kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga digital, yaitu
membantu pemanfaatan teknologi dan mengikuti aturan yang
berlaku.
b. Etiket digital, dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan dan
kenyamanan pengguna lain.
c. Keamanan digital, setiap warga supaya dapat menjaga dan
berhati-hati dalam penyimpanan informasi dari pihak yang tidak
bertanggung jawab.
-.Kehidupan di luar lingkungan sekolah
a. Hukum digital, mengatur etiket penggunaan teknologi dalam
masyarakat.
b. Transaksi digital, setiap penjual dan pembeli secara online harus
mengetahu kelebihan dan resiko transaksi secara online.
c. Kesehatan digital, ada beberapa hal yang bisa mengancam
kesehatan setiap warga digital (baik fisik maupun mental) di balik
manfaat teknologi.

2.Segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia maya atau internet
- Menulis hal-hal menyakitkan melalui pesan instan, pesan teks, atau game online.
- Posting pesan menghina di situs jejaring sosial
- Posting atau berbagi foto atau video memalukan.

3.Penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online
- Menulis hal-hal menyakitkan melalui pesan instan, pesan teks, atau game online.
- Posting pesan menghina di situs jejaring sosial
- Posting atau berbagi foto atau video memalukan.

4.Adalah suatu program dari pemerintah Indonesia yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemkominfo) dengan tujuan untuk mensosialisasikan penggunaan internet secara sehat dan aman melalui pembelajaran etika berinternet secara sehat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

5.Adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas
- (BY) – Atribusi, yaitu atribusi ke nama pemilik/pembuat aslinya.
- (SA) – Share Alike, memungkinkan adanya karya turunan di bawah lisensi yang sama atau serupa.
- (NC) – Non-Commercial, yang mana karya tersebut tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial.

6.Mesin pencari merupakan website yang berisi text, video maupun text dan
mengumpulkannya ke dalam internet.

7.SEO adalah proses tiada akhir, yang artinya Anda harus terus-menerus mengoptimasi website Untuk melakukannya, Anda wajib memahami cara kerja mesin pencari dalam memberi peringkat terhadap website yang didasarkan pada kualifikasi atau persyaratan tertentu.

8.Teknik SEO On-Page
Optimalisasi halaman atau SEO On-Page adalah teknik optimalisasi
yang dilakukan pada website anda dengan tujuan agar mesin pencari
mengetahui jika website anda sudah sesuai dengan apa yang dicari
oleh pengguna dengan kualitas yang baik
Teknik SEO Off-Page
Teknik SEO Off-Page berbanding terbalik dengan SEO On-Page yang
lebih dominan terhadap optimalisasi didalam halaman website itu
sendiri muali dari penulisannya hnga formatnya, Teknik SEO Off-Page
lebih ke arah memproses optimalisasi yang dilakukan dari luar, yaitu
dengan mencari backlink serta mempromosikan website anda.

9.Archie, yang memulai debutnya pada tahun 1990.

10.-AND
-OR
-+
--
-*
-“”
-intitle:
-allintitle:
-inurl:
-allinurl:
-site

Unknown mengatakan...

Nama:febiadde arghama
Kls:XI tmi 3
Pljrn: siskomdik


jawabannya:
1.Konsep yang dapat digunakan untuk
memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya
dengan baik dan benar
-Lingkungan belajar
a. Akses digital, setiap orang punya hak untuk memakai fasilitas
Teknologi Informasi dan Komunikasi, tapi tidak setiap orang
memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan teknologi.
b. Komunikasi digital, setiap warga diharapkan mengetahui
jenis-jenis komunikasi dan mengetahui kelebihan dan
kekurangan masing-masing.
c. Literasi digital, proses belajar mengajar mengenai teknologi dan
pemanfaatan teknologi yang ada.
-. Lingkungan sekolah
a. Hak digital, setiap warga mempunyai hak privasi, kebebasan
berbicara dan mengungkapkan pendapat. Juga mempunyai
kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga digital, yaitu
membantu pemanfaatan teknologi dan mengikuti aturan yang
berlaku.
b. Etiket digital, dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan dan
kenyamanan pengguna lain.
c. Keamanan digital, setiap warga supaya dapat menjaga dan
berhati-hati dalam penyimpanan informasi dari pihak yang tidak
bertanggung jawab.
-.Kehidupan di luar lingkungan sekolah
a. Hukum digital, mengatur etiket penggunaan teknologi dalam
masyarakat.
b. Transaksi digital, setiap penjual dan pembeli secara online harus
mengetahu kelebihan dan resiko transaksi secara online.
c. Kesehatan digital, ada beberapa hal yang bisa mengancam
kesehatan setiap warga digital (baik fisik maupun mental) di balik
manfaat teknologi.

2.Segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia maya atau internet
- Menulis hal-hal menyakitkan melalui pesan instan, pesan teks, atau game online.
- Posting pesan menghina di situs jejaring sosial
- Posting atau berbagi foto atau video memalukan.

3.Penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online
- Menulis hal-hal menyakitkan melalui pesan instan, pesan teks, atau game online.
- Posting pesan menghina di situs jejaring sosial
- Posting atau berbagi foto atau video memalukan.

4.Adalah suatu program dari pemerintah Indonesia yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemkominfo) dengan tujuan untuk mensosialisasikan penggunaan internet secara sehat dan aman melalui pembelajaran etika berinternet secara sehat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

5.Adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas
- (BY) – Atribusi, yaitu atribusi ke nama pemilik/pembuat aslinya.
- (SA) – Share Alike, memungkinkan adanya karya turunan di bawah lisensi yang sama atau serupa.
- (NC) – Non-Commercial, yang mana karya tersebut tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial.

6.Mesin pencari merupakan website yang berisi text, video maupun text dan
mengumpulkannya ke dalam internet.

7.SEO adalah proses tiada akhir, yang artinya Anda harus terus-menerus mengoptimasi website Untuk melakukannya, Anda wajib memahami cara kerja mesin pencari dalam memberi peringkat terhadap website yang didasarkan pada kualifikasi atau persyaratan tertentu.

8.Teknik SEO On-Page
Optimalisasi halaman atau SEO On-Page adalah teknik optimalisasi
yang dilakukan pada website anda dengan tujuan agar mesin pencari
mengetahui jika website anda sudah sesuai dengan apa yang dicari
oleh pengguna dengan kualitas yang baik
Teknik SEO Off-Page
Teknik SEO Off-Page berbanding terbalik dengan SEO On-Page yang
lebih dominan terhadap optimalisasi didalam halaman website itu
sendiri muali dari penulisannya hnga formatnya, Teknik SEO Off-Page
lebih ke arah memproses optimalisasi yang dilakukan dari luar, yaitu
dengan mencari backlink serta mempromosikan website anda.

9.Archie, yang memulai debutnya pada tahun 1990.

10.-AND
-OR
-+
--
-*
-“”
-intitle:
-allintitle:
-inurl:
-allinurl:
-site

Unknown mengatakan...

Ferdinando T. YOH Lepi
XI TMI 3
Siscomdig

1.Kewargaan digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan teknologi dunia maya dengan benar . Atau dapat didefinisikan sebagai norma perilaku dan bertanggung jawab atas penggunaan teknologi. Komponenya yaitu:Akses digital.Komunikasi digital.Etiket digital.Literasi digital.Hak digital.
2.Cyber ​​bullying adalah segala bentuk kekerasan yang melayani anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui internet. Contoh:
-Menulis hal-hal menyakitkan melalui pesan instan, pesan teks, atau game online.
-Posting pesan menghina di situs jejaring sosial.
-Posting atau berbagi foto atau video memalukan.
-Membuat profil palsu untuk mempermalukan seseorang.
3.Cyber Harassment adalah penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online. Contohnya:
ancaman, cyberbullying, atau pesan mengintimidasi dikirim langsung ke korban melalui email atau lainnya internet media komunikasi, atau penggunaan sarana teknologi untuk mengganggu penggunaan suatu korban dari internet seperti hacking atau penolakan serangan layanan.
4. Internet Sehat adalah salah satu konten yang digunakan dalam sosialisasi INSAN. Internet Sehat merupakan lisensi nama atau merek dan lisensi konten atau isi yang hak penggunaannya dipegang oleh ICT Watch dan telah terdaftar pada Dirjen HAKI Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak tahun 2010.contoh penerapanya:
-Blogging
-Mengelola blog

5.Creative Commons (CC) adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas. Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi hak cipta yang dikenal. Contoh simbol:
-BY) – Atribusi, yaitu atribusi ke nama pemilik/pembuat aslinya.
-(SA) – Share Alike, memungkinkan adanya karya turunan di bawah lisensi yang sama atau serupa.
-(NC) – Non-Commercial, yang mana karya tersebut tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial.
-(ND) – No Derivative Works, yang memperbolehkan hanya karya aslinya, tanpa turunan.
6.Mesin pencari atau mesin pencari adalah situs web yang mengumpulkan dan mengorganisir konten dari seluruh bagian internet. Contohnya :
-Google
-Bing
-Yahoo
-Ask. Com
-duckduckgo
-yandek. Ru
-Explorer
-Mozila Firefox
-baidu
-AOL
7.SEO adalah tindakan atau praktik untuk mengoptimalkan website Anda. Optimasi ini akan memungkinkan search engine atau mesin pencarian dalam menilai apakah website Anda layak untuk ditampilkan di posisi teratas hasil pencarian atau tidak.
8.SEO ON PAGE adalah proses SEO yang dilakukan di bagian dalam atau internal situs web saja.Sedangkan SEO OFF PAGE adalah proses SEO yang dilakukan dari eksternal atau luar bagian situs website.
9.Archie Tahun 1990
10.-AND
- OR
-+ (Simbol Tambah)
- (Simbol Minus)
-*
-" "
-Intitle
-Allintitle
-InURL
- Filetype
-Site

Unknown mengatakan...

Nama:Nanda Surya Fajar
Kelas:XI TMI 2
Tgl:140920
1. -Komunikasi digital
Dalam lingkungan pendidikan, akademis, atau lingkungan kerja dan masyarakat awam nantinya, komunikasi adalah kewajiban yang wajib dilakukan setiap individu agar dapat bertukar informasi dan gagasan.
-Hak digital
Sama seperti perlindungan hak asasi di dunia nyata, semua warga digital juga mempunyai perlindungan hak di dunia digital.
-Etiket Digital
Seringkali warga digital tidak memperdulikan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya.

2. Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital.
•menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
•mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan.
•meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.

3.Cyber Harassment
adalah penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian orang seperti kecemasan, tertekan atau psikologis bahaya, termasuk menghina, mengancam atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online.
1.orang sakit jiwa
2.orang iseng dan bodoh
3.orang baik baik

4.Adalah suatu program dari pemerintah Indonesia yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemkominfo) dengan tujuan untuk mensosialisasikan penggunaan internet secara sehat dan aman melalui pembelajaran etika berinternet secara sehat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

5.Creative Commons (CC) adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas. Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi hak cipta yang dikenal dengan lisensi Creative Commons.

6.Mesin pencari atau search engine adalah website yang mengumpulkan dan mengorganisir konten dari seluruh bagian internet.

7.SEO adalah tindakan atau praktik untuk mengoptimalkan website Anda. Optimasi ini akan memungkinkan search engine atau mesin pencarian dalam menilai apakah website Anda layak untuk ditampilkan di posisi teratas hasil pencarian atau tidak.

8.merupakan singkatan dari Search Engine Optimization merupakan sebuah proses untuk mempengaruhi tingkat keterlihatan situs website atau halaman website di suatu mesin pencarian.

9.yandex 1997

10.-And
-OR
-+
--
-*
-“”
-intitle:
-allintitle:
-inurl:
-allinurl:
-site

Latihan Soal Simulasi & Komunikasi Digital Pertemuan Ke-10

Jum'at, 4 Juni 2021  Pukul 10:00-12:00 WIB Kerjakanlah latihan soal berikut dengan baik dan benar! Latihan Soal Simulasi & Komunikas...